TUGAS SOFTSKILL
ETIKA DAN PROFESI 2
1. Jelaskan etika dari Bahasa yunani menurut pengertian anda !!!
Jawab :
Pengertian Etika secara bahasa :
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab (sumber : Wikipedia)
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani: [2]
“Ethos” (dalam bentuk tunggal), yang memiliki banyak arti: tempat tinggal yang biasa; padang rumput; kandang habitat; kebiasaan; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; cara berpikir.
“ta etha” (dalam bentuk jamak), yang artinya adalah adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak ”ta etha” inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2011). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika juga bisa dikatakan sebagai “ sikap/ respon “ ketika melakukan suatu pekerjaan, dalam dunia kerja , etika yang baik merupakan syarat penting dalam ketika melamar suatu pekerjaan karena skill yang mempuni namun etika buruk akan menghasilkan hasil kerja yang buruk.
2. Hubungan antara moral dan etika ??
Jawab :
Sebelum masuk ke pembahasan hubungan moral dan etika , mari kita pahami dulu definisi dari moral dan etika .
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik. Sedangkan etika adalah tingkah laku manusia, baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu.
Dari pengertian ini bisa kita analogikan moral adalah alat sensor untuk mendeteksi hal baik dan buruk sedangkan etika bisa kita analogikan sebagai sikap atau gerakan yang di hasilkan dari analisa dari sensor “moral “ tersebut.
3. Apa yang menjadi tujuan pokok dan rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct ) profesi ? sebutkan dan jelaskan ?
Jawab:
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya